Idrus Marham Tersangka? Begini Kata Ketua KPK
Jumat, 24 Agustus 2018 – 15:15 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
KPK menduga Eni menerima suap dari Johannes yang dikenal sebagai pengusaha energi. Ada uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap dari Johannes untuk Eni terkait proyek PLTU Riau-1.
KPK menjemput paksa Eni di rumah dinas Mensos. Saat itu Idrus sedang menggelar perayaan ulang tahun putrinya. (jpc/jpg/jpnn)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masih enggan memastikan status Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU RIau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum