Idrus Yakin Pemerintah Akui DPP Golkar Hasil Munas di Bali
jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar tengah bersiap mendaftarkan perubahan kepengurusan hasil musyawarah nasional (munas) IX di Bali ke Kementerian Hukum dan HAM. Rencanannya, susunan kepengurusan baru kubu Aburizal Bakrie itu akan didaftarkan hari Senin (8/12) mendatang.
Sekretaris Jendral Partai Golkar, Idrus Marham mengaku optimistis pemerintah akan mengakui kepengurusan hasil munas IX di Bali. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak hasil forum musyawarah yang kembali mengukuhkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum itu.
"Saya tidak ragu sedikitpun. Apalagi pemerintah sekarang dipilih berdasarkan semangat reformasi, pasti konsisten menghargai hak warga untuk berkumpul dan berpartai," kata Idrus di gedung DPR, Jumat (5/12).
Berdasarkan pengalamannya, pendaftaran perubahan kepengurusan merupakan proses yang sederhana dan tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi, tambahnya, dokumen persyaratan yang dimiliki Golkar sangat lengkap.
"Jadi harusnya tidak ada masalah. Hari Senin (8/12) saya minta waktu untuk antar sendiri. Saya tidak akan ragu respon pemerintah," pungkasnya.
Seperti diketahui, munas IX di Bali telah menetapkan kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2014-2019. Mulai dari posisi ketua umum sampai wakil sekjen telah lengkap diisi.
Namun, susunan kepengurusan hasil munas diprediksi akan digugat oleh sejumlah politikus Golkar yang tergabung dalam Tim Penyelamat Partai Golkar. Pasalnya, kelompok pimpinan Agung Laksono itu menilai Munas IX Golkar di Bali ilegal.(dil/jpnn)
JAKARTA - Partai Golkar tengah bersiap mendaftarkan perubahan kepengurusan hasil musyawarah nasional (munas) IX di Bali ke Kementerian Hukum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI