IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
Kamis, 24 Oktober 2013 – 16:36 WIB
JAKARTA - Pendiri Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Barata Wisnuwardhana mengatakan bahwa maraknya pengggunaan penguat sinyal (repeater) illegal ancaman serius yang bisa merusak industri telekomunikasi nasional. Pasalnya, sinyal telepon seluler akan kacau balau dan merugikan pengusaha dan konsumen secara luas.
“Industri ini tidak akan sehat, karena sinyal hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu saja yang punya repearter, kalau alat ini tidak dikontrol maka industri bisa hancur,” kata Barata Wisnuwardhana kepada wartawan, Kamis (24/10).
Baca Juga:
Barata Wisnuwardhana menyebutkan, jika di suatu wilayah ada oknum yang memasang repearter, maka hanya oknum tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater.
Baca Juga:
JAKARTA - Pendiri Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Barata Wisnuwardhana mengatakan bahwa maraknya pengggunaan penguat sinyal (repeater)
BERITA TERKAIT
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- WhatsApp Memperkenalkan Perombakan Fitur Mute Untuk Group Chat
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Tim Robotik STIP Jakarta Raih 3 Penghargaan di World Robotic Games of Singapore 2024
- inDrive Hadirkan Aurora Tech Award 2025 Dukung Inovator Perempuan di Bidang Teknologi
- Keunggulan Flex Mode yang Bisa Didapat pada Galaxy Z Fold6