IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi

IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
Oleh karena itu, Barata berharap pemerintah bisa bersikap tegas. Tujuannya, agar pelaku industri dan konsumen terselamatkan. Pemerintah harus konsisten menjalankan masterplan penataan frekuensi termasuk penegakan hukumnya.

 

“Sudah ada sanksi denda dan pidananya, saya sangat dukung kalau ada penindakan,” tegasnya.

 

Sekedar informasi, repeater ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang. Repeater bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.

 

Repeater yang digunakan masyarakat seringkali  mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.

 

JAKARTA - Pendiri Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Barata Wisnuwardhana mengatakan bahwa maraknya pengggunaan penguat sinyal (repeater)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News