IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi

IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan repeater harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

 

"Harusnya hanya boleh dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Pendiri Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Barata Wisnuwardhana mengatakan bahwa maraknya pengggunaan penguat sinyal (repeater)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News