IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
Kamis, 24 Oktober 2013 – 16:36 WIB
Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan repeater harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Harusnya hanya boleh dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Barata Wisnuwardhana mengatakan bahwa maraknya pengggunaan penguat sinyal (repeater)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Kabar Baik dari Spotify Untuk Pembuat Konten Video, Cuan!
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- WhatsApp Memperkenalkan Perombakan Fitur Mute Untuk Group Chat
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Tim Robotik STIP Jakarta Raih 3 Penghargaan di World Robotic Games of Singapore 2024
- inDrive Hadirkan Aurora Tech Award 2025 Dukung Inovator Perempuan di Bidang Teknologi