IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
Kamis, 24 Oktober 2013 – 16:36 WIB

IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan repeater harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Harusnya hanya boleh dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Barata Wisnuwardhana mengatakan bahwa maraknya pengggunaan penguat sinyal (repeater)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Eksistensi, T-System Indonesia Bidik Sektor Pemerintahan Hingga Kesehatan
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Vivo V50 Versi Murah Meluncur di Indonesia, Sebegini Harganya
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- Lewat Layanan Internet Gratis untuk Pendidikan, Telkomsat Wujudkan Pemerataan Digital
- Netflix Menguji Coba Fitur Pencarian Baru Berbasis OpenAI, Masih Terbatas di iOS