Idul Fitri, 1.352 Narapidana Terima Remisi
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 08:34 WIB
PONTIANAK - Sebanyak 1.352 narapidana di wilayah kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat mendapat remisi terkait peringatan HUT ke-67 RI Tahun 2012. Sebanyak 55 orang diantaranya dinyatakan bebas mulai 17 Agustus 2012.
Menurut Kepala Kanwil Kemkumham Kalbar Lukardono, Jumat (17/8), remisi tersebut terbagi-bagi menjadi beberapa kategori. “Remisi umum biasa namun belum bebas tercatat sebanyak 925 orang, sedangkan remisi umum yang langsung bebas sebanyak 53 orang,” katanya.
Baca Juga:
Sementara untuk remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, yang mendapat remisi tetapi belum bebas sebanyak 372 orang, sedangkan yang langsung bebas dua orang. Seperti diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pada pasal 34 ayat 3 mengatur tentang remisi terkait kasus tertentu.
Remisi dapat diberikan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
PONTIANAK - Sebanyak 1.352 narapidana di wilayah kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat mendapat remisi terkait peringatan
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB