Idul Fitri, 357 Napi di Kepri Kantongi Remisi
Kamis, 01 September 2011 – 03:03 WIB
BATAM - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri memberikan remisi khusus keagamaan kepada 357 penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam setelah sebelumnya diajukan dan diusulkan oleh Kalapas Barelang, Sutrisman, (30/8).
"Dari jumlah tersebut, 3 orang dengan kasus pencurian disertai tindakan kekerasan (curas) pasal 365 KUH Pidana yang sudah menjalankan hukumannya dari dua tahun ada yang lebih hari ini (kemarin) dipastikan mendapatkan remisi khusus keagamaan yaitu bebas," ujarnya.
Baca Juga:
Pemberian remisi khusus keagamaan ini, kata Sutrisman, terbagi tiga klasifikasi remisi. Pertama remisi khusus I sebanyak 242 orang, remisi khusus I berdasarkan PP 28 tahun 2006 sebanyak 112, dan remisi khusus II sebanyak 3 orang.
"Untuk remisi khusus berdasarkan PP 28 tahun 2006 adalah napi khusus yang terkait kasus narkotik, korupsi, terorisme, dan kasus transnasional," katanya.
BATAM - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri memberikan remisi khusus keagamaan kepada 357 penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi