Idul Fitri, 357 Napi di Kepri Kantongi Remisi
Kamis, 01 September 2011 – 03:03 WIB

Idul Fitri, 357 Napi di Kepri Kantongi Remisi
BATAM - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri memberikan remisi khusus keagamaan kepada 357 penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam setelah sebelumnya diajukan dan diusulkan oleh Kalapas Barelang, Sutrisman, (30/8).
"Dari jumlah tersebut, 3 orang dengan kasus pencurian disertai tindakan kekerasan (curas) pasal 365 KUH Pidana yang sudah menjalankan hukumannya dari dua tahun ada yang lebih hari ini (kemarin) dipastikan mendapatkan remisi khusus keagamaan yaitu bebas," ujarnya.
Baca Juga:
Pemberian remisi khusus keagamaan ini, kata Sutrisman, terbagi tiga klasifikasi remisi. Pertama remisi khusus I sebanyak 242 orang, remisi khusus I berdasarkan PP 28 tahun 2006 sebanyak 112, dan remisi khusus II sebanyak 3 orang.
"Untuk remisi khusus berdasarkan PP 28 tahun 2006 adalah napi khusus yang terkait kasus narkotik, korupsi, terorisme, dan kasus transnasional," katanya.
BATAM - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri memberikan remisi khusus keagamaan kepada 357 penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku