IFCC-APHI Berkolaborasi, Dirjen KLHK: Bisa Bantu Promosikan SVLK ke Pasar Global
Dia menyebut, ruang lingkup tidak hanya terbatas kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan menjamin produk hasil hutan tersebut dapat ditelusuri dari sumber yang legal mulai dari hulu hilir sampai pemasaran.
Dia mengatakan tuntutan pasar global setiap produk yang dihasilkan oleh produsen mempunyai bukti sertifikat legal.
Di pasar Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Jepang membutuhkan sertifikasi lestari yang bebas deforestasi dan degradasi.
Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menyatakan perluasan kerja sama para pihak untuk meningkatkan pencapaian sertifikasi pengelolaan hutan Indonesia menjadi prioritas APHI ke depan.
"Sertifikasi merupakan tolok ukur dalam pengelolaan hutan lestari," katanya.
Menurut dia, perluasan pasar ekspor produk hasil hutan Indonesia di pasar global akan semakin menghadapi tantangan, utamanya isu-isu tentang sosial dan lingkungan, transparansi, kesehatan, dan keselamatan kerja serta Hak Asasi Manusia (HAM).
"Penanganan isu-isu ini sangat mempengaruhi preferensi konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi hutan menjadi instrumen penting dan sangat relevan untuk menjawab tantangan tersebut," ujarnya.
Sementara itu Ketua IFCC Saniah Widuri menyambut baik dan berharap banyak atas kerja sama dengan APHI dan juga dukungan Ditjen PHL KLHK.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU).
- Indonesia Harus Antisipasi Aturan Bebas Deforestasi di Uni Eropa
- KLHK Sebut Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari Pada 2023 Melebihi Target
- Indonesia’s FOLU Net Sink Perkuat Implementasi Pengelolaan Hutan Lestari
- Kedatangan Delegasi PEFC dari Swiss, Menteri Zulhas Dorong Perdagangan Produk Lestari
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Perlu Terobosan, Inovasi, Kolaborasi
- Semoga Makin Banyak Perempuan Pejuang Kelestarian Hutan