Ifdhal Kasim: Panggilan KPK untuk Cak Imin Menimbulkan Persepsi Politis

jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum Ifdhal Kasim memberikan komentar soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Muhaimin atau Cak Imin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada 2012.
Opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Ada dua hal yang saya tekankan di sini, pertama segi politik," kata Ifdhal yang merupakan Ketua Komnas HAM 2007-2012 itu.
Dia menuturkan pemanggilan Cak Imin telah menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik tertentu.
"Muncul persepsi ada upaya menggagalkan pencalonan Cak Imin di pilpres melalui instrumen hukum," ujar Ifdhal.
Pria yang berasal dari Aceh berusia 59 tahun ini menyebut pemanggilan Cak Imin sangat berdekatan dengan deklarasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal capres dan bakal cawapres.
"Memang sudah ada desas-desus sebelum deklarasi (2 September), bahwa Cak Imin akan dipanggil. Dan, setelah deklarasi ternyata benar," kata Ifdhal.
KPK memanggil Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada 2012.
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun