IFRA Hybrid Business Expo Bangkitkan Pelaku Usaha Franchise dan Lisensi di Tanah Air
Susanty Widjaya menambahkan, tahun ini menjadi momentum yang tepat untuk mulai menjadi pengusaha.
Hal ini sesuai dengan tagline pada pameran yaitu ‘Saatnya Kamu Jadi Pengusaha’.
“Dengan pameran ini produk lokal dapat terus tumbuh, semangat dan bangkit kembali untuk mengembangkan merek hingga melebarkan sayap pelaku usaha dengan pengembangan outlet ataupun penambahan kemitraannya”, kata Susanty Widjaya.
Tidak hanya itu, pamera tersebut juga disajikan berbagai acara di main stage IFRA.
Di hari pertama (5/8) terdapat dukungan tiga kementerian yang turut berpartisipasi dan memberikan sambutan pada acara pembukaan di hari pertama, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Setelah itu dimeriahkan dengan Business Presentation dari Ministry Of Trade RI, Apotek K-24, Importir.ORG, Modena, XL Axiata Business Solutions, Link Express, Fitness Works, APFC Webinar serta pemberian materi seputar pentingnya perizinan lisensi yang disampaikan oleh ASENSI dan MMP LAW.
Setiap harinya terdapat Interactive Quiz dan Lucky Draw untuk para pengunjung pameran IFRA. Aktivitas menarik lainnya.
Di hari kedua (6/8), disemarakkan oleh Celebpreneur Talkshow yang menghadirkan: Hungrypedia by Andika Pratama dan Burger Bangor by Denny Sumargo dan beragam business presentation dari Genius Aulad (MFA), CV CAMCAW Indonesia, Shell, Ralali.com, Poney(MFA), dan TapTalk.io.
Dyandra Promosindo bersama Asosiasi Franchise (AFI) dan Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) menggelar IFRA Hybrid Business Expo 202
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI