IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK
Atas pertimbangan tersebut dan juga berdasarkan UUD 1945 Pasal 28B Ayat 3 maka gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi diajukan.
Glory Harimas Siombing berharap tuntutan atas perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga selain mendapatkan pendidikan yang baik, anak-anak Indonesia juga dapat terpenuhi gizinya.
“Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupakan bukti komitmen untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia,” ujar Glory.
Di sisi lain, Handy Muharam Nataprawira, selaku project manager IFSR mengajak segenap elemen masyarakat ikut serta dalam mendesak Judicial Review UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
“Saya kira perlu untuk meninjau ulang UU tersebut, mengingat hal tersebut merupakan tugas dari negara, sebagaimana pembukaan pada UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Handy.
Menurut Handy, IFSR menilai langkah ini diambil sebagai kontribusi nyata untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik. Setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dia mengatakan harapan tuntutan koalisi masyarakat sipil adalah Mahkamah Konstitusi dapat segera mengesahkan payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setiap harinya.
“Hal ini mengacu kepada benchmark keputusan Mahkamah Konstitusi India di tahun 2002 yang menjadi dasar landasan legal formal regulasi Program Makan Gratis bagi siswa-siswi di India. Program tersebut telah nyata memberikan dampak positif terhadap pendidikan dan ekonomi,” ujar Handy.(fri/jpnn)
Koalisi masyarakat sipil terdiri dari Indonesia Food Security Review (IFSR), MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas permohonan judicial review UU Sisdiknas ke MK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris