IFSR Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi untuk Perjuangkan Pemberian Makanan Gratis Kepada Pelajar

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Food Security Review (IFSR) menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuntutan untuk pemberian mekanan bergizi gratis kepada setiap pelajar SD, SMP maupun SMA dan sederajat.
Direktur Eksekutif IFSR Dewa mengatakan IFSR bersama Masyarakat Kesejahteraan Indonesia (Maksi) serta beberapa elemen masyarakat sipil lainnya memenuhi panggilan sidang di MK dalam upaya memperjuangkan hak mendasar setiap pelajar, yaitu hak menerima makanan yang bergizi di sekolah setiap hari.
Sidang yang digelar pada tanggal 21 Maret 2024 ini merupakan lanjutan dari perjuangan IFSR dalam menuntut keadilan dalam hal gizi di tanah air.
Dewa berpandangan negara belum memenuhi kewajibannya dalam memastikan bahwa setiap pelajar mendapatkan asupan gizi yang memadai di lingkungan pendidikan.
Perwakilan dari IFSR dan Maksi dalam sidang kali ini menyajikan argumen-argumen kuat yang menyoroti pentingnya kebijakan pemberian makanan bergizi di sekolah sebagai bagian dari dukungan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia.
Setelah sidang selesai, perwakilan dari IFSR dan Maksi optimitis mereka meraih keadilan bagi setiap pelajar Indonesia.
Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan memastikan hak mereka atas pangan yang bergizi terpenuhi dengan baik.
“Setelah mendengar beberapa keputusan audiensi baik di Jawa Tengah maupun Jawa Timur, kami merasa perlu untuk menindaklanjuti hingga sampai ke MK untuk memperjuangkan hak-hak dari adik-adik para pelajar saat ini. Harapannya, semoga sidangnya tadi dapat menjadi hasil yang baik dan menjadi hadiah bagi seluruh adik-adik yang masih menjalani bangku Pendidikan,” ujar Dewa.
IFSR menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi terkait perjuangan untuk pemberian mekanan bergizi gratis kepada setiap pelajar SD, SMP maupun SMA.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG