IFSR Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi untuk Perjuangkan Pemberian Makanan Gratis Kepada Pelajar
Dewan Pembina IFSR Glory mendesak negara bertanggung jawab penuh dalam memastikan setiap pelajar mendapatkan asupan gizi yang memadai di sekolah.
Glory menegaskan kesejahteraan anak-anak Indonesia adalah prioritas utama dan pemberian makanan bergizi gratis di sekolah bukanlah sekadar hak, tetapi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Oleh karena itu, kami berharap semoga Indonesia menjadi negara ke-77 yang menjalankan program free school meal ini,” ujar Glory.
IFSR, Maksi dan berbagai elemen masyarakat tergabung ingin menyampaikan tuntuan mereka ke MK ini hadir dengan alasan sederhana.
Mereka berpendapat “Anak-anak yang mendapatkan gizi yang cukup akan memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sehingga akan menjadi generasi yang lebih produktif dan berkualitas.
Mereka juga menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin hak anak-anak akan gizi yang memadai, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
IFSR sepakat sidang di Mahkamah Konstitusi merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak anak-anak Indonesia.
Mereka berharap putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pemerintah untuk bertindak lebih proaktif dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak, terutama dalam hal keadilan pangan di sekolah.
IFSR menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi terkait perjuangan untuk pemberian mekanan bergizi gratis kepada setiap pelajar SD, SMP maupun SMA.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK