KPPU Soroti Gandum Pangan Disulap Jadi Bahan Pakan

KPPU Soroti Gandum Pangan Disulap Jadi Bahan Pakan
Gandum Utuh. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Hal-hal seperti labeling pada kemasan berupa peruntukan gandum pangan dan pakan juga harus diperbaiki untuk memastikan peruntukannya," tegasnya.

"Apakah ada dugaan industri baru yang menyerap gandum pangan begitu besar. Dari informasi yang KPPU dapat, perihal ini ada proses penegakan hukum agar peruntukan gandum pangan tidak disalahgunakan bagi peruntukan gandum pakan," pungkas Hilman.

Senada dengan Hilman, Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch (IFW) Pri Menix menegaskan pemerintah perlu melakukan aspek penguatan hukum untuk mengawasi hal tersebut.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai payung hukum yang mengatur regulasi soal ini perlu diperkuat untuk menegakkan aturan main.

"Implementasi di lapangan Permentan diperlukan sebagai acuan untuk mengawasi. Jika ada pelanggaran sebelum Permentan dikeluarkan tentu belum ada kejelasan dari sisi regulasi," kata Menix.

Alumnus IPB University itu menduga perbedaan bea masuk bagi gandum pangan dan gandum pakan sebagai salah satu sumber masalah penyalahgunaan gandum pangan yang dijadikan gandum pakan.

"Ini harus betul-betul ditelaah lebih mendalam. Bisnis boleh, tetapi, kalau sudah ada patgulipat, tak boleh didiamkan," beber Menix.

Dia lantas menyitir data Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), dimana impor gandum untuk industri terigu tahun 2020 tercatat 8,6 juta ton, atau setara terigu 6,7 juta ton. Tahun 2021, konsumsi gandum naik jadi 8,9 juta ton atau setara terigu 7 juta ton.

Indonesian Food Watch (IFW) menegaskan pemerintah perlu melakukan aspek penguatan hukum untuk mengawasi gandum pangan yang disulap jadi bahan pakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News