IGI Dukung Jokowi Kembalikan Kewenangan Pengelolaan Guru ke Pusat

IGI Dukung Jokowi Kembalikan Kewenangan Pengelolaan Guru ke Pusat
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim mendukung Presiden Jokowi menarik kewenangan tata kelola guru di daerah ke pusat.

Menurut Ramli, ini sebenarnya  yang sudah cukup lama digulirkan. Pelibatan guru dalam politik praktis menjadi masalah utamanya dan sering kali guru-guru harus menjalani hukuman yang sebenarnya dilakukan oleh para pimpinan daerah tanpa dasar yang cukup. Apalagi jika dalam pilkada tersebut pimpinan daerah berposisi sebagai petahana.

Selain itu penanganan guru oleh daerah sangat beragam sehingga menimbulkan kesenjangan antara guru di satu daerah dengan lainnya.

Misalnya kita membandingkan antara pendapatan guru di DKI Jakarta yang seluruhnya sama dengan upah minimum provinsi atau lebih dari itu dibanding dengan Kabupaten Maros yang memberikan upah hanya Rp 100.000 per bulan.

Ketimpangan lain adalah penggantinya pemerintah daerah mengusulkan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) ataupun formasi PNS karena ketidakseimbangan keuangan daerah.

"Akibatnya yang menjadi korban adalah guru-guru karena harus dibayar murah oleh pemerintah daerah," ujar Ramli dalam pesan elektroniknya, Kamis (12/12).

Rekrutmen guru yang dilakukan di daerah juga sangat tidak jelas karena pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer. Sementara di lapangan kebutuhan akan guru sangat mendesak baik karena pensiun masuk ke struktural atau diangkat menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

"Rekrutmen guru sangat tidak jelas prosesnya sehingga kualitas terabaikan bahkan empat kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru sama sekali tidak terdeteksi dalam proses rekrutmen guru di daerah-daerah," bebernya.

Rekrutmen guru yang dilakukan di daerah juga sangat tidak jelas karena pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News