IGI Minta KPK Awasi Penyaluran Dana BOS untuk Pembelajaran Daring
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Inspektorat mengawasi penyaluran dana BOS untuk pembelajaran daring.
Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Pasal 9A ayat 1 point a disebutkan dana BOS bisa digunakan untuk pembelian layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.
Menurutnya, pasal ini menimbulkan kecurigaan IGI sebagai pendidik.
"Layanan itu sesungguhnya bukan hanya membuat kebutuhan biaya makin besar karena selain harus membeli layanan pendidikan juga harus membeli kuota data. Secara otomatis membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya dan siswa dengan gurunya terputus. Padahal jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan itu tetap bisa dilakukan di dunia maya dengan bantuan internet dan ketersediaan kuota data," beber Ketum IGI Muhammad Ramli Rahim dalam pernyataan resminya pada Jumat (17/4)
Ramli mencurigai pasal 9 ayat 1 tentang pemberian layanan pendidikan daring berbayar adalah titipan dari para penyedia layanan online yang salah satu pentolannya adalah staf khusus presiden.
Pembelian layanan ini oleh sekolah sesungguhnya sangat tidak diperlukan. Sebab, yang diperlukan adalah upaya para tenaga pendidik agar jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dengan siswanya tetap terjalin. Begitu pula dengan siswa dan gurunya tetap terjalin.
"Jadi bukan dengan cara membangun komunikasi dari gurunya siapa ke siswanya siapa dan dari siswanya siapa ke gurunya siapa apalagi dari satu guru untuk ratusan bahkan ribuan siswa karena proses tersebut menghilangkan sisi pendidikan dan hanya menjalankan sisi pengajaran saja," bebernya.
Selain itu menurut Ramli, inspektorat mesti mencermati sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan ini. Mengingat sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah yang menggunakan dana BOS dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar.
IGI meminta DPR dan KPK bisa mengawasi serta mencermati segala proses yang terjadi pada penyaluran dana BOS untuk pembelajaran daring.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi