IGJ: UU Cipta Kerja Cacat Formil
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Kuasa Hukum IGJ-KEPAL Rahmat Maulana Sidik menjelaskan dengan syarat itu MK menyatakan UU Ciptaker tetap berlaku sampai dilakukannya perbaikan hingga dua tahun.
Itu artinya dalam dua tahun pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya, barulah UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen.
"MK terkesan memberikan putusan setengah hati," tutur Rahmat, Kamis (25/11).
IGJ menilai dalam poin ini, tidak cukup jelas juga apakah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang disahkan masih dapat diberlakukan, atau ditangguhkan pemberlakuannya.
"Untuk itu, jika memang UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi, seharusnya UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya batal demi hukum," tegas IGJ.
Dalam konteks memperbaiki UU Cipta Kerja, MK memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang.
Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan Konstitusi.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris