IGJ: UU Cipta Kerja Cacat Formil
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Kuasa Hukum IGJ-KEPAL Rahmat Maulana Sidik menjelaskan dengan syarat itu MK menyatakan UU Ciptaker tetap berlaku sampai dilakukannya perbaikan hingga dua tahun.
Itu artinya dalam dua tahun pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya, barulah UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen.
"MK terkesan memberikan putusan setengah hati," tutur Rahmat, Kamis (25/11).
IGJ menilai dalam poin ini, tidak cukup jelas juga apakah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang disahkan masih dapat diberlakukan, atau ditangguhkan pemberlakuannya.
"Untuk itu, jika memang UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi, seharusnya UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya batal demi hukum," tegas IGJ.
Dalam konteks memperbaiki UU Cipta Kerja, MK memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang.
Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan Konstitusi.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis