IGJ: UU Cipta Kerja Cacat Formil

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Kuasa Hukum IGJ-KEPAL Rahmat Maulana Sidik menjelaskan dengan syarat itu MK menyatakan UU Ciptaker tetap berlaku sampai dilakukannya perbaikan hingga dua tahun.
Itu artinya dalam dua tahun pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya, barulah UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen.
"MK terkesan memberikan putusan setengah hati," tutur Rahmat, Kamis (25/11).
IGJ menilai dalam poin ini, tidak cukup jelas juga apakah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang disahkan masih dapat diberlakukan, atau ditangguhkan pemberlakuannya.
"Untuk itu, jika memang UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi, seharusnya UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya batal demi hukum," tegas IGJ.
Dalam konteks memperbaiki UU Cipta Kerja, MK memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang.
Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan Konstitusi.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran