IGJ: UU Cipta Kerja Cacat Formil
Kamis, 25 November 2021 – 19:14 WIB

Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam
Hakim MK juga meminta dalam putusannya untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan Konstitusi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU