iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow menegaskan, bahwa perusahaan fintech dilarang untuk memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman.
Hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Oleh karenanya, tanggung jawab atas pengembalian dana tidak menjadi beban iGrow.
"Kewajiban kami adalah sebagai penyelenggara atau platform yang menghubungkan antara pemberi dan penerima pinjaman," kata pelaksana harian iGrow, Rizcky Alfath, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (5/4).
Dia menyampaikan iGrow selaku penyelenggara berkewajiban untuk melakukan penagihan kepada para borrower yang bermasalah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika diperlukan dapat melakukan upaya hukum terhadap penerima pinjaman untuk memastikan dana lender dikembalikan.
"Kami terus melakukan penagihan terhadap peminjam (borrower), dan proses tersebut yang terus kami lakukan hingga saat ini," ungkapnya.
Dalam upaya ini, pihaknya juga berkoordinasi erat dengan beberapa lender institusional perbankan.
iGrow peringatkan para peminjam yang tidak kooperatif sebagaimana aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau