Ihik-ihik Bocah, Sarjana Teknik Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com - SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan yang dilakukan pada bocah sebelas tahun.
Kasat Reskrim Polres Palangkaraya AKP Erwin Situmorang membenarkan telah menahan AF atas kasus pencabulan dan dijerat dengan perlindungan anak.
”Benar kami sudah tahan, ancaman 15 tahun, selanjutnya tinggal pemberkasan untuk di pengadilan,” ungkapnya kepada Radar Sampit (Jawa Pos Group), Senin (27/6).
Menurut Erwin, dua alat bukti sudah dikantongi yakni keterangan dan hasil visum tim medis Rumah Sakit Bhayangkara. Termasuk setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap tersangka.
”Kemarin AF (25) sebagai tersangka tunggal dalam perbuatan cabul pada bocah laki-laki berusia sebelas tahun," katanya.
Pria lulusan sarjana teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan AF (25) warga Jalan Menteng kepergok masyarakat saat sedang berbuat tidak senonoh dan terhadap bocah sebelas tahun di Jalan Yos Sudarso. (daq/ign/yuz)
SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- Takbir Bergema di Langit Pekanbaru, Syahdunya Salat Idulfitri di Masjid Raya Annur
- Ratusan Warga Ikuti Pawai Obor Elektrik di Taman Rasuna, Gaungkan Pengembangan Kebudayaan