Ihik-ihik Bocah, Sarjana Teknik Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com - SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan yang dilakukan pada bocah sebelas tahun.
Kasat Reskrim Polres Palangkaraya AKP Erwin Situmorang membenarkan telah menahan AF atas kasus pencabulan dan dijerat dengan perlindungan anak.
”Benar kami sudah tahan, ancaman 15 tahun, selanjutnya tinggal pemberkasan untuk di pengadilan,” ungkapnya kepada Radar Sampit (Jawa Pos Group), Senin (27/6).
Menurut Erwin, dua alat bukti sudah dikantongi yakni keterangan dan hasil visum tim medis Rumah Sakit Bhayangkara. Termasuk setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap tersangka.
”Kemarin AF (25) sebagai tersangka tunggal dalam perbuatan cabul pada bocah laki-laki berusia sebelas tahun," katanya.
Pria lulusan sarjana teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan AF (25) warga Jalan Menteng kepergok masyarakat saat sedang berbuat tidak senonoh dan terhadap bocah sebelas tahun di Jalan Yos Sudarso. (daq/ign/yuz)
SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat