IHR Ketagihan Berbuat Cabul, Ancam Sebar Foto Syur Siswi yang Jadi Korbannya

IHR Ketagihan Berbuat Cabul, Ancam Sebar Foto Syur Siswi yang Jadi Korbannya
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PADANG - Seorang mahasiswa berinisial IHR (21) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, korban yang dicabuli IHR masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Padang.

IHR Ketagihan Berbuat Cabul, Ancam Sebar Foto Syur Siswi yang Jadi Korbannya

Polisi menahan remaja IHR (24) atas kasus dugaan pencabulan di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Dokumen

Sementara pelaku IHR sendiri berstatus sebagai mahasiswa.

"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel kepolisian," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto di Padang, Sabtu (27/2).

Ipda Mardianto menjelaskan penangkapan IHR dilakukan pada Kamis (25/2) malam, di Kelurahan Lubuk Buaya.

Setelah diringkus, IHR langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah untuk diproses lebih lanjut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka IHR merupakan seorang mahasiswa di Kota Padang dan mencabuli korban yang masih pelajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News