IHR Ketagihan Berbuat Cabul, Ancam Sebar Foto Syur Siswi yang Jadi Korbannya

jpnn.com, PADANG - Seorang mahasiswa berinisial IHR (21) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, korban yang dicabuli IHR masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Padang.
Polisi menahan remaja IHR (24) atas kasus dugaan pencabulan di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Dokumen
Sementara pelaku IHR sendiri berstatus sebagai mahasiswa.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel kepolisian," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto di Padang, Sabtu (27/2).
Ipda Mardianto menjelaskan penangkapan IHR dilakukan pada Kamis (25/2) malam, di Kelurahan Lubuk Buaya.
Setelah diringkus, IHR langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah untuk diproses lebih lanjut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka IHR merupakan seorang mahasiswa di Kota Padang dan mencabuli korban yang masih pelajar.
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat