IHT Minta Perusahaan Asing Tidak Dikte Pemerintah Soal Simplifikasi
"Menurut kami kalau simplifikasi diterapkan di Indonesia itu tidak cocok, tidak pas sama sekali mengingat kondisi industri pabrik rokok di Indonesia itu heterogen. Ada perusahaan atau pabrik rokok yang golongan kecil, ada yang menengah dan ada juga yang besar. Jadi simplifikasi kurang pas diterapkan di Indonesia,” papar Sulami.
Menuriut Sulami, sistem penarikan cukai yang ada saat ini, yang terdiri dari 10 tier, sudah dirasa cukup adil. Karena tidak menyamakan antara sigaret kretek tangan dengan sigaret kretek mesin. Antara perusahaan rokok besar dengan perusahaan rokok kecil.
Terpisah, Ketua APTI wilayah Jawa Barat Suryana berpendapat, jika pemerintah menerapkan simplifikasi penarikan cukai, akan semakin memperberat industri hasil tembakau.
Setelah pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen, kini ada usulan menerapkan melakukan simplifikasi cukai dengan alasan untuk penyederhanaan, maka akan merusak perekonomian nasional.
“Yang menjelimet itu kenaikan cukai jauh di atas angka inflasi. Sebesar 23 persen Itu jelimet dan memberatkan pelaku industry hasil tembakau. Bukan hanya pabrik rokok yang berat, masyarakat petani tembakau juga kena dampaknya. Sebab, dengan kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran yang besar, sampai 35 persen, maka pembelian tembakau oleh pabrik rokok ke petani tembaku jadi makin berkurang,” papar Suryana.
Dia mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. Bukan hanya memenuhi permintaan kelompok pemilik pabrik rokok besar apalagi dari luar negeri, tapi juga harus memperhatikan nasib dan kesejahteraan pemilik, buruh pabrik rokok kecil. Termasuk nasib dan kesejahteraan petani tembakau.
“Saya yakin Presiden Joko Widodo orang yang peduli pada nasib petani dan kaum buruh. Karena itu, jangan lagi membuat kebijakan yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi besar, termasuk pabrik rokok asing. Tapi harus memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau tanah air dengan menolak usulan simplifikasi penarikan cukai,” tandas Suryana.(chi/jpnn)
Sistem penarikan cukai yang ada saat ini menurut IHT, dirasa sudah dirasa cukup adil, jadi jangan memaksakan untuk menerapkan simplifikasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai