IHT Terdampak Covid-19, Pemerintah Diminta Lindungi Industri SKT
jpnn.com, JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT) turut terpukul akibat COVID-19 sejak Maret 2020. Hal ini semakin menambah beban IHT setelah sebelumnya pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan pada awal 2020.
Kedua hal ini telah menurunkan daya beli masyarakat. Akibatnya, volume penjualan industri hasil tembakau pun anjlok hingga dua digit paruh pertama 2020.
Karena itu, pemerintah diharapkan memberikan dukungan berupa kebijakan yang bisa menjaga keseimbangan ekosistem IHT, utamanya adalah segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis mengatakan, sekitar 70 persen dari total pekerja IHT berada pada segmen SKT.
Dia memberikan contoh bahwa dibutuhkan 2.700 pekerja linting untuk memproduksi 1 miliar batang rokok kretek tangan. Sementara itu, hanya dibutuhkan 21 orang saja untuk memproduksi 1 miliar batang rokok mesin.
“Untuk itu, kami berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk 2021. Selain sebagai segmen padat karya, keberadaan pabrik SKT juga memiliki multiplier effect yang signifikan di bidang sosial dan ekonomi di wilayah lokasi pabrik,” kata Mindaugas pada Paparan Publik Sampoerna, Jumat (18/9).
Sampoerna, juga telah berupaya melakukan sejumlah inisiatif agar segmen SKT mampu bertahan selama pandemi COVID-19, termasuk melalui strategi ekuitas portofolio SKT.
Hal ini bertujuan agar Sampoerna bisa tetap mempekerjakan sekitar 60 ribu pekerjanya, baik langsung maupun tidak langsung.
Volume penjualan industri hasil tembakau (IHT) pun anjlok hingga dua digit pada paruh pertama 2020.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya