IHT Terdampak Pandemi, GAPPRI Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Tarif Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pertimbangannya, kinerja IHT saat ini mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen pada 2020.
Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, serta wabah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.
“Kami mendengar melalui media pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi. Tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan,” kata Henry, Senin (7/11).
Bila merujuk pengalaman sebelumnya, menurut Henry pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara Oktober - November.
"Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai justru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional," ujar Henry Najoan.
Karena itu, Perkumpulan GAPPRI sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT.
Saat ini industri hasil tembakau (IHT) sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024
- Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- Pemerintah Diminta Lakukan Moratorium Kebijakan Cukai Demi Menjaga Kelangsungan Usaha IHT