IHW Ajukan Tiga Persyaratan untuk Pengelola Mal jelang New Normal

IHW Ajukan Tiga Persyaratan untuk Pengelola Mal jelang New Normal
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan sepi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Ketiga, perlu dilakukan social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemda setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian.

Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI bisa dilibatkan untuk menjaga disiplin.

Selain itu, Ikhsan juga mengingatkan masyarakat sebagai konsumen melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang-barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan dengan memerhatikan beberapa hal berikut :

1. Dipastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi.

2. Apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti hygiene.

3. Memastikan pemajangan barang/display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan non halal, sesuai ketentuan UU JPH.

4. Pramuniaga pusat perbelanjaan mal dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misalnya menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut serta masker. Memastikan pengunjung mal diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing artinya keluar masuknya pengunjung harus dibatasi, dibuat garis-garis pengatur jarak.

5. Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung/customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantre.

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal harus memerhatikan beberapa hal penting yang harus dijalankan saat new normal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News