IIC 2024: Transformasi dan Inovasi Menuju Keberlanjutan Industri Perasuransian Indonesia
Dia optimistis mengenai industri asuransi di Indonesia dan saya rasa industri ini memiliki masa depan yang cemerlang.
"Semua indikator yang ada akan menjadi bagain penting bagi industri di Asia Tenggara. AON pun sudah berinvestasi secara masif di Indonesia,” katanya.
Kepala Eksekutif IKNB OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pentingnya akselerasi peran industri reasuransi dalam rangka pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Terdapat dua tantangan utama, yaitu literasi masyarakat, dari sisi kapasitas usaha, perusahaan reasuransi perlu menyesuaikan regulasi dan enforcement untuk mencapai ekspektasi pasar.
Berdasarkan data bulan Mei 2024, aset industri asuransi Indonesia ada di angka Rp 1.120,57 triliun, tumbuh positif 1,3% (y-o-y), sementara pendapatan premi naik 7,93%.
Hasil survei OJK terhadap pelaku industri asuransi di tahun 2023 juga meunjukkan, 93% pelaku industri perasuransian optimis bahwa perusahaan mereka akan bertumbuh lebih baik.
“Perusahaan reasuransi jadi counterpart yang menjalankan fungsi strategis diantaranya pengembangan desain reasuransi yang ideal, penyedia data statistik, juga pengembangan ilmu pengetahuan terkait asuransi. OJK menilai reasuransi perlu untuk dioptimalkan,” kata Ogi.
Karenanya terdapat lima strategi utama yang dikedepankan OJK untuk mendukung optimalisasi industri asuransi, yakni sistem digital yang terintegrasi, penguatan ekosistem, pembukaan jalur pemasaran baru, meningkatkan jumlah pemasaran, dan penguatan permodalan.
Industri Perasuransian Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, didorong oleh meningkatnya awareness masyarakat akan pentingnya stabilitas finansial.
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Dukung Pertamina Eco Run Fest 2024, PertaLife Insurance Berikan Proteksi untuk Pelari
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan