Ijal Nekat Bawa 200 Kg Ganja dari Aceh ke Pekanbaru
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria gondrong berinisial M alias Ijal (36) ditangkap polisi karena terlibat perdaran narkoba jenis ganja.
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi soal akan adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Pekanbaru.
"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Kombes Hadi, Selasa (8/11).
Setelah diselidiki, petugas lalu mengamankan pelaku saat sedang melintas di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, tepatnya di Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam.
Ganja tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan sebuah mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.
"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan enam karung berisi ganja seberat 200 kilogram," ungkapnya.
Seusai diamankan, pelaku lalu dibawa menuju Polda Sumut untuk diperiksa.
Seorang pria gondrong berinisial M alias Ijal (36) ditangkap polisi karena terlibat perdaran narkoba jenis ganja.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada