Ijal Nekat Bawa 200 Kg Ganja dari Aceh ke Pekanbaru

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria gondrong berinisial M alias Ijal (36) ditangkap polisi karena terlibat perdaran narkoba jenis ganja.
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi soal akan adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Pekanbaru.
"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Kombes Hadi, Selasa (8/11).
Setelah diselidiki, petugas lalu mengamankan pelaku saat sedang melintas di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, tepatnya di Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam.
Ganja tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan sebuah mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.
"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan enam karung berisi ganja seberat 200 kilogram," ungkapnya.
Seusai diamankan, pelaku lalu dibawa menuju Polda Sumut untuk diperiksa.
Seorang pria gondrong berinisial M alias Ijal (36) ditangkap polisi karena terlibat perdaran narkoba jenis ganja.
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar