Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah

Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah
Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI yang menggunakan ijazah palsu.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, langkah pertama, KPU mengembalikan berkas caleg yang dimaksud kepada partai politik (parpol) terkait.

“Jadi parpol akan menanyakan pada yang bersangkutan apa penjelasannya dan kami akan menanyakan kepada parpol,” ujar Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/6).

Langkah kedua, KPU mengkaji masukan yang diberikan, apalagi jika parpol tetap meyakini caleg yang dimaksud memenuhi syarat.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News