Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah
Jumat, 21 Juni 2013 – 22:48 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI yang menggunakan ijazah palsu.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, langkah pertama, KPU mengembalikan berkas caleg yang dimaksud kepada partai politik (parpol) terkait.
“Jadi parpol akan menanyakan pada yang bersangkutan apa penjelasannya dan kami akan menanyakan kepada parpol,” ujar Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/6).
Langkah kedua, KPU mengkaji masukan yang diberikan, apalagi jika parpol tetap meyakini caleg yang dimaksud memenuhi syarat.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg)
BERITA TERKAIT
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula