Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah
Jumat, 21 Juni 2013 – 22:48 WIB
“KPU akan mencari klarifikasi melalui jalurnya sendiri. Misalnya kami akan mengejar ke sekolahnya. Kalau misalnya sekolah yang bersangkutan di Solo, maka kami akan meminta bantuan kepada KPU di sana. Jadi kira-kira begitu KPU akan mengecek, juga ke caleg yang bersangkutan,” katanya.
KPU menurut Hadar tidak akan segan-segan mencoret caleg dimaksud, jika memang ditemukan bukti ijazah yang digunakan palsu. Langkah ini dilakukan mengingat persyaratan yang ditetapkan undang-undang pemilu, bahwa calon yang ada di DCS harus ini benar-benar yang memenuhi syarat dan berkualitas. “Nah atas kebijakan pencoretan, kami selanjutnya akan meminta parpol mengajukan pengganti,” katanya.
Sementara itu saat ditanya terkait pengaduan caleg yang belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, kepala desa dan lain sebagainya, menurut Hadar masih diberi kesempatan.
“Mereka tetap harus menyerahkan surat pemberhantian atau surat keterangan bahwa proses pemberhentiannya sedang berjalan. KPU memberi kesempatan dari tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus mendatang. Tapi terkait kapan berhentinya atau bahwa dia masih menjalankan tugas sampai sekarang, itu bukan otoritas KPU,” katanya.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg)
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin