Ijazah Diduga Palsu, Razman Nasution Dilaporkan ke Polisi

Ijazah Diduga Palsu, Razman Nasution Dilaporkan ke Polisi
Razman Arif Nasution. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Pengacara itu dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.(mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News