Ijazah JR Saragih Lolos di Simalungun, Gagal di Pilgub Sumut
Selasa, 13 Februari 2018 – 00:56 WIB
"Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait," ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2).
Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. (osi)
JR Saragih dinyatakan oleh KPU Sumut tidak memenuhi persyaratan sebagai calon gubernur Sumut terkait dengan legalisir ijazahnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Prabowo-Gibran Menang di Sumut, Raih 4.660.408 suara
- 22 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya
- Terobosan Baru, Pemilih Bakal Dapat Melakukan Perubahan Data Secara Daring
- Alasan KPU Sumut Jadwal Ulang Rekapitulasi Lanjutan Pemilu 2019
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa