Ijazah Palsu, Anggota DPRD Asal PPP Dipenjara Saat Penghitungan Suara
Rabu, 16 April 2014 – 17:39 WIB
Menurutnya eksekusi dapat dilakukan ketika ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan.
Baca Juga:
"Kita hanya melaksanakan putusan pengadilan di mana putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Maka kita laksanakan," terang Laburlawal kepada Balikpapan Pos di kantornya, Selasa (15/4) kemarin. (pri)
BALIKPAPAN - Masih ingat kasus ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Kota Balikpapan non aktif, Jumiati Rachman? Hampir lima tahun proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan