Ijazah Palsu Harus Habis Tahun Ini
Dari Jakarta satu, Bekasi satu, yang dari Sumatera Utara satu. Dia tidak mendapatkan izin menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan menjual ijazahnya kami serahkan kepada polisi, dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolri melalui Kabareskrim untuk menindaklanjuti apa yang telah saya laporkan itu. Dan kedua sudah menangkap Rektor Universitas Sumatra itu yang ada di Medan. Dan kita lagi mengejar rektor yang ada di Universitas Berkley, belum ketangkap sampai sekarang.
Kriteria Perguruan Tinggi yang masuk kategori mengeluarkan ijazah palsu seperti apa?
Kriterianya adalah melakukan proses pembelajaran yang tidak sesuai, tidak benar, dan dia tanpa melalui proses perkuliahan bisa menjual ijazah.
Sudah mengkoordinir dengan Kopertis?
Kopertis nanti ke depan akan saya perbaiki dengan melalui lembaga layanan Pendidikan Tinggi untuk bisa mengkoordinasikan semuanya.
Dengan Kementerian yang lain sudah ada koordinasi?
Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN untuk seluruh pegawai negeri yang ada di Indonesia untuk dicek kembali ijazahnya yang diperolehnya. Kalau memang terjadi tidak sesuai, oleh bapak menteri PAN akan diturunkan jabatannya itu. Kalau ada unsur kecurangan maka akan dilaporkan ke polisi.
Proses pengecekannya seperti apa?