Ijazah Palsu, Politisi Demokrat Dipolisikan
Senin, 28 September 2009 – 10:16 WIB
Panwas sendiri sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Pontianak untuk menggugurkan Masdi dari Partai Demokrat Dapil Pontianak Timur sebagai caleg terpilih.
Baca Juga:
Rekomendasi itu dikeluarkan panwas pada 11 September 2009, 4 hari sebelum pelantikan anggota terpilih DPRD Pontianak 2009-2014. “Hasil rapat pleno kita, yang bersangkutan menggunakan ijazah SMA yang bukan haknya dan telah kita sarankan kepada KPU untuk menggugurkannya. Tapi kenyataannya yang bersangkutan tetap dilantik,” kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak, Mahdi M Daud kepada JPNN.
Menurutnya, kewenangan panwas hanya sampai pada rekomendasi tersebut dan berharap kepada mereka yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum tindak pidana murni.
“Jika memang aparat kepolisian memerlukan kita sebagai saksi, kita siap berkoordinasi untuk memberikan keterangan sesuai koridor kita,” ujarnya.
PONTIANAK- Politisi tak cukup modal pendidikan rupanya masih cukup banyak yang berpartisipasi dalam pemilu 2009 lalu. Salah satunya adalah Masdi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret