Ijazah Palsu, Politisi Demokrat Dipolisikan
Senin, 28 September 2009 – 10:16 WIB
Rekomendasi Panwas itu juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Pontianak pada 14 September 2009, tepat sehari sebelum pengambilan sumpah jabatan dewan baru.
Dalam surat bernomor 270/366/KPU-Kota itu disebutkan bahwa penggantian calon terpilih atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen, hanya dapat dilakukan apabila terbukti yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketentuan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2008, pasal 218 tentang Penggantian Calon Terpilih.
Ketua KPU Kota Pontianak Viryan Azis, dihubungi terpisah mengatakan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan palsu atau tidaknya suatu ijazah adalah pengadilan.
Rekomendasi panwas yang menyatakan bahwa Masdi telah melakukan panwas, kata Viryan, tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pergantian calon.
“Kalau ada putusan pengadilan tetap bisa diganti. Atau ada mekanisme pengajuan dari partai. Beda dengan kasus di DPRD Kalbar, di mana kasus yang sama mengenai dugaan pemalsuan ijazah, ada kebijakan partai untuk menarik yang bersangkutan,” jelasnya.
PONTIANAK- Politisi tak cukup modal pendidikan rupanya masih cukup banyak yang berpartisipasi dalam pemilu 2009 lalu. Salah satunya adalah Masdi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret