Ijazah Pemenang Pilkada Kolut Disoal di MK
Rabu, 18 April 2012 – 13:41 WIB
"Ini yang kami gambarkan di MK, sehingga dari jadwal tahapan yang ada, pemberian ruang bagi calon sangat luas walau pun jadwal tahapan lima hari tetapi KPU membuat tujuh hari sesuai Peraturan KPU No 13 Tahun 2010," ungkapnya.
Setelah itu KPU Sultra membuat risahal hasil jawaban pasangan Bustam untuk dimasukan ke MK, dan dijadikan pertimbangan hukum di MK karena rujukan KPU Sultra merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan KPU No 13 Tahun 2008 dan UU No 12 tahun 2008 atas perubahan UU No 32 Tahun 2004.
"Risalah itu sudah kami berikan kepada pengacara KPU Kolut untuk diberikan ke MK, karena itu saat ini kami sedang menunggu hasil sidang ketiga, mengingat hanya 14 hari mekanisme persidangan, kemudian ada kesimpulan dan penetapan dari MK. Selain itu kami positif thinking diluar materi gugatan daftar pemilih tetap (DPT), meskipun DPT tetap diproses persidangannya,” tukasnya. (fas/awa/jpnn)
KENDARI - Dua orang anggota KPU Sultra yakni Abd Syahir dan Eka Suaib dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sengketa Pilkada Kolaka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo