Ijazah Pesantren Setara Pendidikan Umum
Minggu, 20 Februari 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) segera meningkatkan kualifikasi pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan pondok pesantren. Bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dalam waktu dekat santri yang belajar di pondok pesantren akan mendapatkan ijazah yang disetarakan dan diakui setara dengan ijazah lembaga pendidikan umum.
"Nantinya Ijazah itu dapat digunakan di dunia pekerjaan dan lembaga pendidikan lain yang lebih tinggi," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Choirul Fuad Yusuf di Jakarta, Sabtu(19/2).
Choirul mengatakan bahwa langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas yang menyebutkan jenis pendidikan yang terbagi menjadi pendidikan umum dan keagamaan. Untuk legalitas dan proses pengakuan ijazah pesantren itu akan langsung termasuk dalam sistem pendidikan nasional. "Ini merupakan terobosan yang sudah dinanti oleh para santri," kata dia.
Faktanya, di lapangan memang sering terjadi diskriminasi terhadap lulusan pesantren. Tak sedikit lulusan pesantren yang walaupun sudah mendapat pendidikan setara dengan lembaga umum tidak diakui baik di dunia pekerjaan maupun oleh lembaga pendidikan lanjuta. Problem yang mendasar karena lembaga pendidikan keagamaan selama ini tidak memiliki standardisasi.
Karena itu, pemerintah akan menyiapkan lembaga atau institusi penyetaraan. "Lembaga standardisasi itu akan dinamakan muadalah," kata Choirul.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) segera meningkatkan kualifikasi pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan pondok pesantren. Bekerjasama dengan
BERITA TERKAIT
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB