Ijin Belajar, Siswi SMP Tidur dengan Pacar
Selasa, 27 September 2011 – 05:35 WIB

Ijin Belajar, Siswi SMP Tidur dengan Pacar
SORONG - Ulah Melati (Nama samara,red) siswi SMP yang baru berusia 15 tahun ini tidak pantas ditiru. Ijin dari orangtuanya untuk menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) di rumah temannya yang tak jauh dari rumahnya, malah dimanfaatkannya untuk kabur dengan sang pacar. Parahnya, ia kabur selama tiga hari dan memadu kasih dengan pacar tercintanya selama tiga hari tiga malam. Keberatan dengan perbuatan tersangka yang bukannya menyuruh anaknya pulang tetapi justru mengajaknya bermalam, MR mendatangi Polsek Sorong Timur melaporkan perbuatan tersangka. Sesuai keterangan pelapor, ia tidak menyangka jika anaknya akan membohonginya dengan meminta ijin belajar, tetapi nyatanya berencana kabur.
Kejadian ini berawal saat gadis remaja ini, Kamis (22/9) sekitar pukul 16.30 WIT meminta ijin pada orang tuanya pergi belajar ke rumah temannya untuk mengerjakan tugas sekolah bersama temannya. Namun ini tidak kembali pulang ke rumah. Tentu saja orangtuanya resah anak gadisnya tidak pulang-pulang, dan mencari anaknya kesana kemari, bahkan sempat bertanya pada teman anaknya, tetapi tidak jua membuahkan hasil.
Baca Juga:
Pencarian terus dilakukan hingga Minggu (25/9), orangtua menemukan anaknya sedang berada di rumah tersangka berinisial YY. Orang tua Melati berinisial MR menyesalkan ulah anaknya yang telah membohonginya, juga kesal dengan perbuatan tersangka yang membiarkan anaknya bermalam selama tiga malam.
Baca Juga:
SORONG - Ulah Melati (Nama samara,red) siswi SMP yang baru berusia 15 tahun ini tidak pantas ditiru. Ijin dari orangtuanya untuk menyelesaikan PR
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan