IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi

IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
Isu utama eksploitasi tenaga kerja dilaporkan terjadi di beberapa sektor, termasuk kelapa sawit. Foto: dom IJMI

"Sehingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tidak terpenuhi. Akibat lain dari status sebagai BHL ini, mereka tidak berhak mendapatkan THR, dan jika ada pemutusan kerja, maka mereka juga tidak berhak atas pesangon dan jasa kerja. Posisi mereka lemah dan rentan," ungkap Agus.Karib disapa Bung Tomo, ia menjabarkan lebih detil bahwa fakta-fakta di lapangan tersebut mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan, terutama dalam hal perlindungan BHL. 

Menurut dia, melalui upaya advokasi dan investigasi, pihaknya mendapati berbagai permasalahan, salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di beberapa perusahaan perkebunan sawit. 

Banyak perusahaan yang mengabaikan aspek ini, bahkan ketika Alat Pelindung Diri (APD) diberikan, buruh sering kali dipaksa untuk membayar alat tersebut, yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan.

Selain itu, masih ada perusahaan yang tidak memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan rutin bagi buruh yang berisiko terpapar bahan kimia, seperti pestisida dan pupuk kimia.

“Sementara bagi pekerja sawit perempuan, mereka merupakan pekerja yang sangat rentan karena banyak bersentuhan dengan bahan kimia tanpa APD yang memadai dan pemeriksaan kesehatan rutin. Dengan status BHL, membuat mereka takut menuntut hak seperti cuti haid dan melahirkan. Mereka juga kerap mengalami pelecehan seksual, dan saat melapor justru diancam mutasi atau PHK oleh atasan,” ujar Bung Tomo.

Fakta ini pun mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif. 

Drs. Hermanus,M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat menyatakan di Kalimantan Barat, terdapat 12 kabupaten kota dengan total sekitar 438 perkebunan sawit. 

Pihaknya tidak memungkiri temuan-temuan dan fakta di lapangan tersebut, di mana masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mematuhi ketentuan, norma kerja, dan aturan K3.

Isu utama eksploitasi tenaga kerja dilaporkan terjadi di beberapa sektor, termasuk kelapa sawit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News