IJRS Berharap Terdakwa Asabri Terhindar dari Hukuman Mati

IJRS Berharap Terdakwa Asabri Terhindar dari Hukuman Mati
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat saat hendak memasuki mobil tahanan Kejagung, Selasa (14/1). Foto: Antara/Anita Permata Dewi

Selain itu, kata Dio, secara prinsip hukuman mati tidak relevan karena tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

Menurut dia, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kapada pelaku tindak pidana korupsi.

“Kalau korupsi, sebenarnya yang menjadi hal utama adalah kerugian negara akibat tindakan korupsi itu. Seharusnya yang paling penting menurut saya, kejar asetnya atau bagaimana kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan itu bisa kembali ke negara lagi,” tandas Dio.

Sebelumnya, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membuat laporan terkait kebijakan hukuman mati 2020 “Mencabut Nyawa di Masa Pandemi” yang dikeluarkan pada Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut ICJR telah menekankan bagaimana penjatuhan hukuman mati sama sekali tidak mempunyai dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di suatu negara.

Hal ini terbukti berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2019, negara-negara yang menduduki peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi sama sekali tidak memberlakukan pidana mati, seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia.

Kemudian Singapura yang juga tidak menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi, tetapi menduduki ranking IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan pidana mati termasuk untuk kasus korupsi malah memiliki nilai IPK yang rendah dan berada di ranking bawah termasuk Indonesia (peringkat 85), Cina (80), dan Iran (146). (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menilai hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat tidak tepat baik dari segi prinsip dan yuridis. IJRS juga mengingatkan hakim untuk patuh pada Perma.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News