IJTI Jabar Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
jpnn.com, BANDUNG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat (Jabar) mengecam ulah oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kecaman itu terkait kekerasan yang dialami jurnalis peliput peringatan Hari Buruh atau May Day di Bandung, Rabu (1/5/2019) kemarin.
Ketua IJTI Jabar Iqwan Sabba mengecam tindakan tersebut karena menurutnya seharusnya aparat melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk para pekerja media.
“Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku, seharusnya aparat kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi kami,” kata Iqwan, Kamis (2/5/2019).
BACA JUGA: Wartawan Alami Kekerasan saat Meliput May Day
Untuk itu, lanjut Iqwan, IJTI Jabar meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” jelas Iqwan.
BACA JUGA: Komisi III Kecam Penganiayaan Wartawan di Hari Buruh
IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut, hingga proses hukum. “Kami akan mengawal kasus ini agar pelakunya bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (pojokbandung/jpnn)
IJTI meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan, dan menghukum pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ketua KWP Ariawan Harap UMKM Fest Jadi Wadah Promosi dan Publikasi Usaha Wartawan
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Wartawan Jatuh Terjengkang Ditarik Ajudan Nana Sudjana
- Lomba Foto Astra & Anugerah Pewarta Astra 2024 Banjir Hadiah, Buruan Ikutan!