Ijtima MUI Hasilkan 24 Fatwa dan 1 Resolusi

Menurutnya, demi mencapai hal ini, salah satu jalannya adalah dengan melakukan dan mendukung unjuk rasa bela Baitul Maqdis yang diorganisir oleh MUI. “Aksi ini dapat menjadi salah satu jalan dalam melaksanakan tanggung jawab melawan kemungkaran yang merupakan kewajiban umat Islam,” imbuhnya.
Sementara, Kalsle siap menjalankan hasil Ijtima tahun ini. Pasalnya, fatwa ulama sangat diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kesiapan itu disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya saat menutup secara resmi Ijtima Ulama ke-6.
Gubernur mengatakan, peran ulama dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan hingga saat ini tidak pernah absen memberikan kontribusi bagi bangsa.
“Sangatlah wajar jika ulama menjadi tokoh pemersatu, penyebar ilmu dan pemberi teladan serta panutan bagi masyarakat. Kalsel siap menjalankan fatwa yang dihasilkan,” kata Sahbirin. (mof/ay/ran)
Melalui pembahasan yang alot, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 memutuskan bahwa mahar politik hukumnya haram.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM