IK dan SS Enggak Ada Kapok-kapoknya
Selasa, 17 November 2020 – 23:08 WIB

Ilustrasi. Foto: Antara
"Sebelumnya mereka juga pernah bermasalah dengan kasus serupa di kawasan Johar Baru. Sekarang malah kembali berulah," ujar Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
IK dan SS, kedua residivis ini melancarkan aksinya di sejumlah rumah sakit yang ada di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi