IK dan SS Enggak Ada Kapok-kapoknya

IK dan SS Enggak Ada Kapok-kapoknya
Ilustrasi. Foto: Antara

"Sebelumnya mereka juga pernah bermasalah dengan kasus serupa di kawasan Johar Baru. Sekarang malah kembali berulah," ujar Bambang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)

IK dan SS, kedua residivis ini melancarkan aksinya di sejumlah rumah sakit yang ada di Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News