Ikadin Berharap Para Capres Memprioritaskan Reformasi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengharapkan semua capres pada Pemilu 2024 memprioritaskan program reformasi hukum.
Mengingat marwah hukum Indonesia telah dinodai oknum penegak hukum dalam setahun terakhir dan klimaksnya terjadi pelanggaran etik Hakim Konstitusi dan penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rivai mengatakan memburuknya keadaan hukum dimulai dari beberapa hakim agung yang terjerat korupsi, dilanjutkan dua jenderal polisi yang terlibat penjualan narkoba dan rekayasa kasus.
Tidak berhenti di situ, Wakil Menkumham juga ditetapkan sebagai tersangka dan operasi tangkap tangan terhadap Kajari Bondowoso. Kemudian dalam beberapa kasus tersebut juga melibatkan oknum advokat.
“Seluruh elemen penegak hukum bermasalah, klimaksnya pimpinan dua lembaga yang lahir karena reformasi 1998 yakni MK dan KPK juga terjerat masalah," ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (24/11).
Rivai pun meminta untuk segera mengubah hukum acara seperti KUHAP dan Hukum Acara Perdata guna membatasi ruang gerak penegak hukum dan menciptakan sistem kontrol yang ketat. Mengingat hukum acara yang berlaku saat ini memiliki banyak lubang bahkan diantaranya masih warisan Hindia Belanda.
Ikadin sendiri sejak Rakernas 2017 telah mendesak diperbaharuinya Hukum Acara Perdata, tetapi proses legislasinya belum tuntas hingga saat ini.
Ikadin pun pernah mengusulkan kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum Menkopolhukam agar menghidupkan kembali lembaga Rupbasan guna menekan terjadinya penggantian atau penghilangan barang bukti, namun hal itu belum berjalan.
Ikatan Advokat Indonesia berharap para capres Pemilu 2024 bisa memprioritaskan reformasi hukum.
- Mantap, Bawaslu Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara
- Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
- DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP