Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengharapkan Kepolisian memberi tindakan bagi oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang telah membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Menurut Rivai, kewenangan Densus 88 Polri berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Sehingga upaya surveillance terhadap Jampidus tentu berada di luar tupoksi Densus 88.
“Tindakan ini selain guna menertibkan anggotanya, juga untuk menghindari terulangnya insiden kekerasan terhadap penegak hukum seperti kasus Novel (Baswedan) KPK,” ujar Rivai dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6).
Selanjutnya, Rivai menjelaskan dengan penindakan internal akan menghilangkan syak wasangka di antara Kejaksaan Agung dengan institusi Polri.
Rivai juga mengharapkan penindakan tersebut dapat membangkitkan semangat dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sehingga terjalin sinergitas yang kuat di antara Polri dan Kejaksaan Agung termasuk penegak hukum lainnya.
“Pemberantasan korupsi di Indonesia bukan saja menjadi perhatian investor asing dan dunia internasional, tetapi juga linear dengan misi Indonesia Emas 2045,” kata Rivai. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ikadin berharap Polri bisa segera menindak oknum polisi yang menguntit Jampidsus Kejagung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT