IKADIN Kaji Penerapan Surat Paksa dalam Penagihan Piutang Negara

Dia menilai pemerintah sering bertindak sebagai pihak dalam perjanjian perdata, tetapi menggunakan instrumen hukum publik.
"Dalam hukum perdata, pemerintah sekalipun harus diperlakukan setara dengan pihak-pihak lainnya, jika tidak, ini akan menimbulkan ketidakadilan," ujarnya.
Di sisi lain, Eko Riyadi, S.H., M.H., Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII), menekankan bahwa penggunaan surat paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurutnya, penagihan piutang negara dengan surat paksa tidak bisa dibenarkan hanya karena alasan efisiensi dan efektivitas.
"Ini bukan solusi yang proporsional karena masalahnya lebih dekat dengan hukum perdata," tegasnya.
Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Alfeus Jebabun, S.H., M.H., juga menyoroti potensi penyalahgunaan surat paksa dalam penagihan piutang negara.
Menurutnya, instrumen ini bisa menjadi alat politik untuk memaksa pelunasan utang tanpa melalui proses hukum yang adil.
"Surat paksa sering digunakan sebagai ancaman untuk menekan pihak yang diklaim sebagai debitur," tambahnya. (jlo/jpnn)
IKADIN mengkaji penerapan surat paksa dalam penagihan piutang negara yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana