Ikadin Konsisten Dukung Peradi Sebagai Lembaga Advokat yang Sah
Sementara soal disahkannya RKUHP menjadi undang-undang, Adardam mengaku menyambut baik. Namun, dia mengakui masih ada pro dan kontra terhadap KUHP baru itu.
“Ikadin perlu mempertingatkan bahwa pengundangan KUHP ini tidak sekadar mengganti hukum produk kolonial dengan hukum produk nasional,” ujarnya.
Meski sangat menghargai, lanjut dia, apabila melihat isi KUHP anyar tersebut norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.
“Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain,” ucapnya.
Salah satu norma yang menjadi sorotan, kata Adardam, adalah Pasal 421 tentang kumpul kebo. Sebenarnya, norma ini merupakan perluasan dari pasal perzinaan. Dalam pasal ini tidak ada yang luar biasa karena itu juga delik aduan.
Pasal tersebut masih sama dengan perzinaan. Hanya saja, kalau dahulu perzinaan itu yang bisa melaporkan hanya suami atau istri, dalam Pasal 421 ini, orang tua bisa melaporkan juga.
“Cuma sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi, itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan,” katanya.
Menurutnya, hal terpenting setelah KUHP ini diundangkan, bukan undang-undang (UU)-nya tetapi bagaimana pelaksanaannya.
Ikadin memastikan tetap konsisten untuk mendukung Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan sebagai lembaga advokat yang sah.
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024