Ikadin Konsisten Dukung Peradi Sebagai Lembaga Advokat yang Sah

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?” ujar dia.
Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengaku bahwa sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP.
“Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra,” ucapnya.
Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal KUHP.
“Kami akan bahas tersendiri, tetapi kami apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Ikadin memastikan tetap konsisten untuk mendukung Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan sebagai lembaga advokat yang sah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik