Ikadin Konsisten Dukung Peradi Sebagai Lembaga Advokat yang Sah
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?” ujar dia.
Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengaku bahwa sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP.
“Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra,” ucapnya.
Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal KUHP.
“Kami akan bahas tersendiri, tetapi kami apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Ikadin memastikan tetap konsisten untuk mendukung Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan sebagai lembaga advokat yang sah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024