IKAHI Persoalkan Penyidik Independen KPK
Senin, 04 September 2017 – 16:53 WIB

KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com
Sekali lagi, Suhadi meminta, jika UU KPK direvisi maka persoalan ini harus diatur tegas.
"Yakni antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan kewenangan pengadilan tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," pungkasnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum