Ikaperjasi Gelar Munaslub, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Sebuah Harapan

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (Ikaperjasi) menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub), Selasa (30/5).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Musnaslub Ikaperjasi merupakan momen yang tepat untuk penyesuaian amandemen terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menyempurnakan program kerja Ikaperjasi periode 2021-2024 yang telah disusun dalam rapat kerja di 2022 lalu.
"Harapan saya, dengan adanya Munaslub Ikaperjasi dapat mendukung program instansi pembina dalam mengoptimalisasi kebijakan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja," kata Menaker Ida Fauziyah memberikan sambutan secara virtual.
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pengantar kerja sebagai salah satu jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan yang memiliki tugas pokok mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.
Pengantar kerja menurut Menaker Ida, juga menjadi garda terdepan dalam pemberian layanan penempatan tenaga kerja harus terus didorong untuk tumbuh dan berkembang menjadi aparatur pemerintah yang kompeten.
Selain itu, dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ikaperjasi sebagai wadah organisasi profesi dengan segala instrumen yang dimiliki, seperti AD/ART, kode etik, dan program kerja harus dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan, profesionalisme, serta perlindungan pengantar kerja selaku anggota melalui fungsi advokasi.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan sebuah harapan terkait penyelenggaraan Munaslub Ikaperjasi, simak selengkapnya
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group